Penasehat Akademik adalah dosen yang diberikan tugas tambahan memberikan
layanan akademik kepada sekelompok mahasiswa untuk mendampingi mahasiswa dalam
penyelesaian studinya dan memberikan layanan dalam bidang non akademik, misalnya
kegiatan ektrakurikuler, kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Penasehat akademik di perguruan tinggi memiliki peran yang sama dengan wali
kelas di sekolah atau madrasah, perbedaanya yaitu layanan yang diberikan oleh
Penasehat Akademik berorientasi kepada pengembangan potensi mahasiswa menjadi
pribadi yang mandiri. Dosen Penasehat Akademik sebagai orang tua kedua yang
mendorong mahasiswa bimbingannya agar berprestasi serta mendorong mahasiswa
untuk mendapatkan IPK tinggi dan lulus tepat waktu.
Keberadaan Dosen Penasehat Akademik disahkan oleh Keputusan Dekan tentang
Penetapan Dosen Penasehat Akademik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas
usulan dari Jurusan. Setiap Dosen Penasehat Akademik akan membimbing mahasiswa
berjumlah 20 sampai 30 mahasiswa. Hak dan kewajiban dosen Penasehat Akademik
terhadap mahasiswa bimbingannya melekat mulai dari diterbitkannya Surat Keputusan
sebagai Penasehat Akademik sampai mahasiswa lulus ujian munaqasah.
Pembimbingan dan pendampingan yang diberikan dosen penasehat akademik dalam
bentuk konsultasi, baik secara individual maupun kelompok. Hal ini dilakukan
secara terjadwal atau berdasarkan kebutuhan mahasiswa guna meraih sukses,
pada umumnya mahasiswa menghadapi berbagai persoalan dalam hidupnya yang
disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah personal problems,
family problems, peer group problems, dan career problems.
Untuk menyamakan persepsi dosen Penasehat akademik, maka perlu disusun panduan
teknis bagi Penasehat akademik sebagai acuan bagi dosen dalam melakukan layanan
pembimbingan dan pendampingan kepada mahasiswa di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
khususnya di program studi pendidikan matematika.
Bimbingan akademik yang dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah terbagi menjadi dua sistem,
yaitu layanan sistem tatap muka dan menggunakan sistem yang disebut dengan
AIS (Academic Information System). Layanan yang dilakukan secara tatap muka misalnya,
konsultasi klasikal yang membahas mengenai evaluasi perkuliahan pada setiap akhir
dan awal semester, bukti bimbingan secara manual di catat pada buku bimbingan akademik.
Layanan secara tatap muka juga bisa dilakukan secara langsung di kampus,
atau bisa juga layanan melalui media sosial, misalnya fasilitas WA, google classroom,
google meet, zoom dallain sebagainya. Layanan dengan menggunakan media sosial biasanya
layanan mandiri atau hanya mahasiswa yang memiliki permasalahan secara pribadi,
sedangkan layanan yang dilakukan dengan menggunakan sistem antara lain:
validasi KRS (Kartu Rencana Studi), validasi SKPI (Surat Keterangan Pendampin Ijazah),
monitoring KHS (Kartu Hasil Studi) yang meliputi nilai IP setiap semester, nilai IPK,
mata kuliah yang belum lulus, dan mata kuliah prasyarat. Penjelasan tentang teknis
layanan dosen melalui akun AIS akan dibahas pada bagian selanjutnya.
Tujuan:
Panduan teknis Penasehat Akademik ini disusun untuk menjadi rujukan bagi dosen
yang diberikan tugas tambahan sebagai Penasehat Akademik dalam melaksanakan
pembimbingan dan pendampingan terhadap mahasiswa guna terciptanya kesamaan
pemahaman tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, hak dan kewajiban dosen
Penasehat Akademik serta mekanisme proses pembimbingan dan pendampingan.
Syarat:
Dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai dosen Penasehat akademik, memiliki
kualifikasi sebagai berikut:
- Dosen Tetap PNS atau Dosen Tetap Non PNS yang mendapat surat tugas
dari Ketua Program Studi dan dilegalkan oleh Surat Keputusan Dekan.
- Memiliki sikap empati, dapat dipercaya, bijaksana, komitmen terhadap
tugas dosen Penasehat Akademik.
Kewajiban Dosen Penasehat Akademik:
- Menyelenggarakan forum perkenalan dengan seluruh mahasiswa bimbingannya
terutama semester awal yang dikoordinasikan oleh program studi/fakultas untuk
membahas antara lain mata kuliah, peraturan dan system akademik.
- Menciptakan suasana yang hangat dimana mahasiswa merasa nyaman
berkonsultasi dengan dosen penasehatnya
- Menginformasikan jam kerja kantor kepada mahasiswa bimbingannya
- Melakukan bimbingan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali pertemuan
dalam satu semester (pengisian KRS, setelah UTS, setelah UAS, dan satu
pertemuan tambahan lainnya)
- Menguasai kurikulum program studi, mengetahui dosen pengampu mata
kuliah serta system pembelajarannya
- Membantu mahasiswa menetapkan rencana studi sesuai dengan minat,
bakat dan kemampuan akademik, dan tujuan hidup mereka
- Memberikan feedback terhadap kemajuan akademik mahasiswa
- Membantu mahasiswa memahami kebijakan, peraturan, pedoman, ketentuan,
panduan dan prosedur akademik
- Membantu mahasiswa memahami perspektif Islam pada bidang studi umum
dan/atau menyampaikan perspektif sain dan teknologi pada materi keislaman
- Membantu mahasiswa mengakses sumber daya kampus untuk kegiatan pembelajaran mahasiswa
- Mendorong mahasiswa bimbingan untuk aktif mengembangkan diri melalui
kegiatan di dalam dan di luar kampus
- Membantu mahasiswa mengatasi masalah akademik dan non akademik
- Menjelaskan peluang karir yang sesuai dengan pilihan program studi dan konsentrasi
- Memfasilitasi komunikasi antara mahasiswa dengan program studi, fakultas atau dosen lain
- Memberi motivasi agar mahasiswa mencapai hasil belajar yang maksimal
- Mengembangkan kepercayaan diri mahasiswa
- Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan agar mampu menjadi dosen Penasehat Akademik yang efektif
- Memberikan laporan perkembangan (progress report) mahasiswa kepada
program studi dan fakultas pada setiap akhir tahun akademik
- Memiliki rekam akademik (academic record) mahasiswa bimbingannya
- Mengadakan komunikasi dengan orang tua mahasiswa yang memerlukan penanganan khusus
Alur Pembimbingan Akademik Secara Umum
- Melakukan pertemuan secara berkala guna memonitor perkembangan dan
kemajuan perkuliahan mahasiswa minimal dua kali dalam satu semester, setiap
bimbingan klasikal mahasiswa harus mengisi daftar hadir dan mengisi berita acara
bimbingan akademik yang diisi oleh Ketua Kelas dan ditanda tangani oleh Penasehat Akademik.
- Membimbing, mengarahkan, mempertimbangkan Rencana Perkuliahan Semester
atau dikenal dengan istilah KRS dimana jumlah sks yang dapat dikontrak
pada semester selanjutnya ditentukan oleh perolehan nilai sks pada semester
sebelumnya, dan penawaran mata kuliah disesuai dengan pedoman akademik.
- Setelah mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) melalui akun AIS, selanjutnya dosen Penasehat
- Mengidentifikasi mahasiswa yang diperkirakan bermasalah, kemudian melakukan:
- Penanganan khusus sesuai kemampuan dosen Penasehat Akademik
- Disampaikan dan ditindaklanjuti oleh Ketua Program Studi atau Wakil Dekan I
Bidang Akademik untuk masalah yang bersifat administratif
- Disampaikan dan ditindaklanjuti oleh Ketua Program Studi atau Wakil Dekan III
Bidang Kemahasiswaan untuk masalah yang bersifat administratif
- Disampaikan dan ditindaklanjuti dosen lain untuk masalah yang bersifat akademik
- Melaporkan secara berkala (setiap semester) tentang perkembangan dan
kemajuan belajar mahasiswa kepada Ketua Jurusan/ KaProdi
- Pada akhir masa studi mahasiswa, Penasehat Akademik memvalidasi kegiatan-kegiatan
mahasiswa pada akun AIS untuk dicetak pada SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)
- Melakukan kegiatan bimbingan akademik secara insidentil tergantung pada
permasalahan yang terjadi pada mahasiswa yang sifatnya masalah pribadi